Sabtu, 16 Oktober 2010

Secuil Informasi tentang Umrah n Haji

RUKUN-RUKUN UMRAH

WAJIB-WAJIB UMRAH

1. Niat Ihrom

1. Niat Ihrom dari Miqot

2. Thawaf

2. Menjauhi larangan dalam masa Ihrom

3. Sa`i

4. Tahallul

5. Tertib

LARANGAN BAGI ORANG YANG IHROM HAJI & UMRAH

1. KHUSUS BAGI LAKI-LAKI

a. Memakai pakaian yang dijahit / bersambung melingkar seperti kaos, baju, celana dalam dan lain sebagainya

b. Menutup kepala dengan satir. Contohnya : kopyah, surban, sapu tangan, handuk dan lainnya.

2. KHUSUS BAGI PEREMPUAN

a. Menutupi muka (wajah) dengan cadar atau masker.

b. Memakai kaos tangan, namun ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa perempuan diperbolehkan memakai kaos tangan.

3. BAGI LAKI-LAKI MAUPUN PEREMPUAN

a. Memotong, mencabut atau menghilangkan rambut kepala atau bulu-bulu lainnya, begitu juga memotong kuku dengan cara apapun.

b. Memakai wewangian, yaitu memakai sesuatu yang bau wanginya menjadi tujuan, seperti minyak wangi, sabun wangi dan lain-lain. Apabila wanginya tidak menjadi tujuan seperti obat, apel dan lain sebagainya maka hukumnya tidak haram.

c. Memakai minyak di kepala atau rambut walaupun tidak wangi.

d. Mubasyaroh (bersentuhan) antara suami istri disertai syahwat.

e. Berburu atau membunuh binatang liar daratan yang halal dimakan. Apabila dilanggar maka sebagai gantinya wajib memotong ternak yang sebanding, seperti membunuh kijang maka wajib memotong kambing. Hal ini baik disengaja atau tidak.

f. Memotong atau mencabut tumbuh-tumbuhan / pepohonan yang tumbuh sendiri. Apabila dilanggar, maka sebagai gantinya wajib memotong kambing untuk pohon kecil dan sapi untuk pohon besar.

g. Akad nikah, baik sebagai suami atau sebagai wali. Larangan ini tidak ada damnya karena nikahnya tidak sah.

h. Jima` (bersetubuh), apabila terjadi maka wajib memotong Unta, bila tidak mampu wajib memotong Sapi dan hajinya / umrahnya rusak; namun harus tetap meneruskan hajinya / umrahnya. Wajib qodlo` pada tahun berikutnya bila dilakukan sebelum tahllul awal. Bila dilakukan sesudah tahallul awal hajinya tidak rusak, namun tetap harus membayar Fidyah 7,5 kg untuk 6 orang miskin Tanah Haram penduduk Mekkah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar